Kamis, 26 Desember 2013

Cara Merubah File Jar Java Menjadi Exe

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

Zazuli's Blog -  Mungkin dari temen temen sudah sering kalau hanya sekedar membuat program GUI dengan java menggunakan netbean, dan pastilah hasil kompilasi akhirnya berupa file jar. 

Ada beberapa temen saya yang tanya gimana sih cara jadiin file jar menjadi exe?. Mungkin biar bisa dijalanin di windows kali ya,, haha.. Sebenarnya file jar saja sudah bisa dijalankan dengan langsung men-double klik pada filenya, tapi ada syaratnya, ya harus tetep terinstall JVM di komputer tersebut.

Nah pada posting kali ini saya akan share sedikit gimana caranya mengubah/ mengkonversi file jar java menjadi exe, tentunya dengan tool tambahan yang harus temen-temen download. Saya menggunakan software jar2exe untuk merubah jar menjadi exe, kenapa software ini yang saya pilih, karena software ini yang paling gampang digunakan tur ora njelimet ketimbang software lainnya. Nah, berikut caranya :

  • Download Aplikasinya Disini
  • Ektrak di folder temen temen
  • Double klik j2ewiz.exe & akan tampil tampilan seperti dibawah ini
Cara Merubah File Jar Java Menjadi Exe
  • Klik Browse Jar, dan pilih file jar temen temen (jika buatnya di netbean maka file jar ada di folder dist pada project temen temen) lalu klik next.
Cara Merubah File Jar Java Menjadi Exe
  • Pilih "Window GUI Application" trus next.
Cara Merubah File Jar Java Menjadi Exe
  • Akan tampil tampilan seperti dibawah ini, please input the main class to start running ini digunakan untuk memilih file main class, dan select a picture to enable spash window digunakan untuk memilih gambar guna tampilan loading pada saat aplikasi temen2 dimuat/ dijalankan. Nah, jika pada pembuatan project di netbeannya sudah ditentuin file main nya maka otomatis sudah tepilih pada pemilihan file main, spt dibawah ini. Jika belum klik "Select"


  • Pilih file main class nya, disini file main class punya saya adalah Run.java pada paket Main, klik "OK" lalu next.
  • Jika aplikasi temen temen suppport system tray atau support system log, silahkan beri centang . lalu klik next.


  • Pilih Library yg dipakai oleh aplikasi temen-temen dengan mengklik "add".
  • Saya menggunakan 2 library, maka dua duanya dipilih. klik "open" trus "next"



  • Pada langkah ini temen temen bisa mengubah propertis/ deskripsi secara mendetail dari aplikasi temen temen,. dan juga menentukan hasil konversi aplikasi ini akan disimpan di direktori mana. Untuk mengubah deskripsi aplikasi temen temen silah kan klik "Version & messages"
  • Pada tab "Product info" digunakan untuk mengedit icon, dan propertis lainnya, silahkan edit sesuai yang temen temen inginkan.
  • Pada "Custom message" Digunakan untuk mengedit pesan error, jika pada komputer tidak ada JVM, dan beberapa pesan error lainnya.
  • Klik "OK" Lalu next, maka program akan mulai mengkonversi, biasanya proses ini berlangsung sangat cepat, tapi tergantung pada besarnya file jar yang mau diubah ke dalam bentuk exe, juga tergantung pada kecepatan komputer masing masing. Dan aplikasi temen temen sudah terconversi, hasil konversinya ada pada direktori yg sudah temen temen tentuin tadi.

Itu tadi langkah langkah untuk mengubah/ konversi file jar menjadi exe, perlu diingat walaupun sudah jadi exe aplikasi yang temen temen tetap membutuhkan JVM (Java Virtual Machine) yang harus terinstall pada komputer.

Oh iya, jar2exe aslinya merupakan aplikasi berbayar, dan jar2exe yang saya share disini adalah yang versi portable dan gratis digunakan dalam 30 hari, alias trial. kalau ingin yang full version ya temen temen beli lisensinya,. hehe.


Sekian postingan kali ini tentang cara mengubah file jar menjadi exe, semoga bermanfaat. Jika ada salah kata mohon maaf, jika ada pertanyaan/ ataupun pernyataan silahkan layangkan di kolom komentar.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.



Rabu, 25 Desember 2013

Download Aplikasi Database Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Java

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

Zazuli's Blog -  Selamat siang sahabat pembaca, akhirnya saya bisa kembali update di blog yang hampir saja mati ini. Kalo di itung2 sudah lama juga ya,, saya tidak posting. Semenjak memasuki semester 3, saya jadi kurang ngurusin ini blog. 



Oke langsung saja ke inti postingan ini. Pada mata kuliah Pemrograman Lanjut kemarin, saya dikasih tugas akhir atau mahasiswa2 dikampus saya sering bilang Final Project (FP), FP kali ini disuruh membuat aplikasi berbasis Desktop dengan Database, menggunakan bahasa pemrograman java dan IDE Netbeans 7.4, nah yang suka java mungkin cocok ni. berikut tampilan aplikasi yang saya buat, namanya aplikasi penggajian karyawan sederhana.


Tampilan Login Aplikasi
Tampilan Login Aplikasi

Tampilan Menu Utama Admin
Tampilan Menu Utama Admin

Tampilan data Karyawan
Tampilan data Karyawan

Tampilan Tambah/ Edit Data Karyawan
Tampilan Tambah/ Edit Data Karyawan

Tampilan Data Jabatan
Tampilan Data Jabatan


Tampilan Tambah/ Edit Data Jabatan
Tampilan Tambah/ Edit Data Jabatan


Tampilan Lihat Gaji
Tampilan Lihat Gaji

Menu Setting yang hanya dighunakan untuk mengganti password
Menu Setting


Nah itu tadi tampilan aplikasi jika status pengguna nya adalah admin, nah jika pengguna yg login ke aplikasi ini statusnya user biasa berikut tampilannya, 

Tampilan Menu Utama untuk User
Tampilan Menu Utama untuk User

Dan Tampilan Data Karyawan itu sendiri
Dan Tampilan Data Karyawan itu sendiri

Aplikasi ini membedakan status pengguna yang sedang login, seperti pada gambar diatas, jika yang sedang login itu level statusnya adalah admin maka menu menu yang ditampilkan akan lebih lengkap, dan jika user maka hanya sedikit fitur yang bisa digunakan, 

Admin bisa menambah data karyawan, mengedit, atau menghapus, juga bisa menambah data jabatan, edit atau hapus. Sebaliknya user biasa hanya bisa melihat data pribadi nya sendiri, dan hanya bisa mengedit beberapa data saja, dan tidak bisa menghapus.

Setiap admin menambah karyawan baru maka, secara Default password karyawan tersebut adalah "masuk" dan id nya adalah id karyawan yang bersangkutan,

Untuk login pengguna memasukkan id karyawan dan password, dan jika karyawan tersebut karyawan baru maka, passwordnya adalah "masuk" seperti yang sudah saya jelaskan. Dan ketika pengguna tersebut sudah login, pengguna bisa mengganti passwordnya.


Aplikasi ini sangat sederhana, karena kemarin saya dikasih tugas oleh dosen saya, maksimal hanya 2 tabel dalam database aplikasi ini, tapi disini saya membuat 3 tabel. hehe. Oiya aplikasi ini tidak akan bisa dibuka tanpa databasenya, jadi harus ada databsenya dulu baru bisa dibuka, saya menggunakan database MYSQL. Dan untuk design aplikasi ini saya meniru, melihat lalu memodifikasi sedikit tampilan software antivirus yang terinstall di PC saya,. yahh sudah bisa ditebak antivirusnya apa,. pasti dah pada tau..

Oke jika sahabat pembaca ingin mendownload aplikasi, maupun sourcenya sudah saya sediakan link dibawah ini.




Untuk instalasinya simpel banget, pertama harus ada MYSQL terserah mau pakai xampp atau yang lain. ini penting karena aplikasi yang saya buat tidak bisa jalan tanpa database. Import databasenya. lalu double klik pada .exe aplikasinya, ini bagi yang mendownload hanya aplikasinya saja.

Untuk membuka di netbeans silahkan ekstrak Source nya,. import databasenya,. trus klik open project pada Netbean,.

library yang dipakasi sudah saya masukkan semua ke folder src/lib

Demikian posting kali ini tentang aplikasi penggajian pegawai, lebih dan kurangnya saya mohon maaf, dan mohon untuk para master master java yang kebetulan mampir di blog saya untuk berkomentar yang sifatnya membangun, saya juga masih belajar dan aplikasi ini juga masih jauhhhhhhhhh dari sempurna, masih ada bug disana sini, dan lain lain lah.

Sekian dari saya Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh...

Selasa, 05 November 2013

Menjadi High Qualified Jomblo

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

Menjadi High Qualified Jomblo


Zazuli's Blog -  Saya katakan status jomblo untuk pemuda atau pemudi yang non-married lebih bisa dibanggakan daripada status in relationship yang tidak jelas, Ini bukan sebuah apologi dari orang-orang yang mungkin dikatakan “tidak laku”, tapi ini sebuah status dimana pemiliknya bisa berjalan dengan kepala tegak bahwa dia benar-benar menjadi manusia yang seutuhnya, yang benar-benar merdeka.
Saya tidak akan membuat definisi lagi tentang arti jomblo dan sejarahnya, karena semua sudah paham arti jomblo itu. Kalau kata ulama kita, “ta’rif mu’arraf jahlun bihi”.
Jomblo ada dua jenis:
Pertama status jomblo karena “pilihan”, artinya memang tidak mau terlibat dalam hubungan apapun dengan lawan jenis diluar garis-garis resmi. Sebenarnya dia bisa melakukan hubungan itu kalau dia mau, tampang OK, pendidikan tidak kurang, dompet juga mendukung, tetapi dia lebih memilih menjadi jomblo ketimbang harus pusing dengan “perbudakan” in relationship yang abu-abu. Motifnya memilih jomblo adalah takut pada Tuhan, dan dia tidak mau mengurangi kenikmatan in relationship hakiki yang saatnya belum tiba. Itulah “jomblo pilihan” yang mana malaikat saja mengacungi jempol “Like” dan mengepakkan sayap-sayap mereka, itulah pemuda dan pemudi yang termasuk salah satu dari 7 orang spesial besok di Padang Mahsyar.
Kedua, jomblo terpaksa, mereka adalah orang-orang yang “terpaksa” menyandang status jomblo karena memang tidak mampu bersaing untuk masuk dalam dunia “in relationship“, karena berbagai hal, mungkin tampangnya agak “tablo“, atau dompetnya tipis, atau memang tidak punya “bargaining” apa-apa untuk ditawarkan. Padahal ingin punya pacar, tapi apa daya, tidak laku. Orang seperti ini sangat disayangkan, persis seperti “Yahudi miskin”, dunia tidak dapat, akhirat juga sengsara. Dengan rasa terpaksa dia memutuskan menjadi jomblo.
Banyak saya lihat tulisan uneg-uneg para Facebooker, khususnya malam Minggu, “Iri euy, lihat temanku jalan bergandengan tangan dengan pacarnya”, “Asiknya punya pacar, ada yang perhatikan…”, “Huft… dasar, cowok buaya!”,”Sayang, luplup uuuu…muach….”,”Saya suka punya pacar yang setia nggak pembohong dan bukan buaya!!”, dan seterusnya. Apa yang terbesit dalam pikiranmu saat membaca hal-hal itu?
Masa muda, saat-saat indah berkarya, masa mengukir tinta emas untuk sejarah pribadimu paling kurang, kalau tidak mau mengukir sejarah untuk bangsamu. Semua orang besar yang namanya tertulis dengan tinta emas di sejarah umat manusia, memulai karirnya pada masa muda, tidak ada yang melewati masa mudanya dengan pacaran kemudian besok tua dia jadi orang besar!
Masa muda cuma sekali, nikmatilah dengan mewarnainya dengan menata diri, pendidikan, ibadah, cinta dan hati. Masa muda terlalu indah untuk dilalui dengan pacaran dan memikirkan hal-hal yang tidak seharusnya dipikirkan. Anak orang tanggungjawab bapaknya, kamu tidak usah repot-repot mengontrol jam makan dan jam tidur mereka. Kerajinan kamu, tiap jam nanyain dia udah makan, udah minum vitamin, udah mandi, dan seterusnya.
Saya heran, swear heran banget, kok bisa iri dan “pengen” saat melihat temennya pacaran, apakah tidak ada lagi figur yang pantas diirikan dan dicemburui, Jarang ada yang mengatakan iri saat melihat temannya selesai skripsi setengah semester, melihat temannya lulus S1 dalam waktu 3 tahun sekian bulan, melihat temannya tidak pernah kelewatan shalat dhuha, puasa Senin Kamis, datang tepat waktu kalau ada janji…..
Pertama masalah public figure, anak muda Indonesia mungkin memang kekurangan public figure yang hidup di zaman mereka, jujur saja kita hidup di abad 21, tidak relevan kalau harus diberi gaya hidup para sahabat dan tabiin dengan berbagai “keajaiban” hidup mereka. Saya katakan demikian bukan saya tidak mau mencontohi gaya hidup mereka, na’udzubillah… Mereka semua teladan yang kalau diikuti, insya Allah ujung “parkiran” kita surga. Tapi harus kita sadari, dalam hidup itu ada “tsawabit” hidup (hal prinsip yang tetap) dan juga “mutaghayyirat“nya (hal yang bisa berubah).
Contohnya saja kesederhanaan hidup yang diajarkan oleh sahabat dan tabiin, mereka hidup apa adanya, pakaian tidak mewah, tidak punya kendaraan mewah, tidak punya kebiaasaan-kebiasaan yang kita praktekkan sekarang. Sederhana sampai hari kiamat adalah sifat terpuji yang harus diteladani, karena itu adalah tsawabit hidup, tapi implementasinya dengan tidak memakai pakaian mahal, tidak naik mobil mewah, bukanlah hal yang “wajib” diikuti untuk mencapai sebuah makna kesederhanaan, karena implementasi kesederhanaan itu memang tergantung lingkungan dimana kita hidup.
Contoh lain, Sayyidah Shufiyyah Rabi’ah Adawiyyah, wanita yang terkenal dengan cintanya yang begitu besar pada Penciptanya, sehingga dia berani mengatakan, “Ya Tuhan, kalau seandainya saya beribadah pada-Mu karena mengharap surga-Mu, maka jauhilah saya dari surga, kalau saya beribadah pada-Mu karena saya takut neraka-Mu, maka lemparkanlah saya ke dalam neraka”, dia hidup menyendiri, mengkhususkan diri untuk beribadah dan menjauhi keramaian dunia.
Cinta kepada Allah adalah tsawabit, yang sampai hari kiamat juga wajib kita punyai, tetapi implementasi sayyidah Rabiah Adawiyyah zaman dulu, tidak harus kita ikuti, bahkan kalau kita ikuti malah akan bertentangan dengan kehidupan kita sekarang, dimana dunia selebar daun kelor, kita hidup berdampingan saling bergantung dan membutuhkan, gaya hidup menyendiri tidak laku lagi. Bahkan itu akan bertentangan dengan hadis rasulullah yang artinyam “siapa yang tidak peduli terhadap urusan umat islam, maka dia bukan bagian dari mereka”, kalau hidup hari ini menyendiri, kapan kita mau berbuat untuk ummat?
Public figure yang benar-benar bisa ditiru untuk memberikan warna dan gaya hidup zaman ini jarang ada, ada orang yang mengajarkan kita dan mengajak kita untuk hidup sederhana, kuat dan penuh rasa tanggungjawab, tapi lagi-lagi contohnya orang-orang yang hidup 13 abad yang lalu, dimana mereka masih berpikiran bahwa “mustahil besi bisa terbang”, sedangkan hari ini besi dengan berat ratusan ton bisa melayang terbang di langit!
Karena tidak ada public figure yang bisa menjawab gaya hidup mereka, akhirnya pelarian anak muda ke selebritis dan pemain bola. Bintang Korea, biarpun cowoknya cengeng-cengeng, tapi banyak banget anak-anak muda kita yang “gila” sama mereka, mulai dari gaya rambut sampai pakaian ikut ditiru. Tragis benar nasib mereka yang suka ikut “budaya nebeng”, tetapi public figurenya salah.
Tetapi, itu semua bukan alasan untuk mengatakan semua itu, nabi kita mengajarkan kita, “Kalau di dunia tidak ada public figure yang bisa diteladani, kenapa bukan kamu yang menjadi orang itu? Jadilah kamu itu dia!”. Nabi kita mengajarkan kita untuk selalu bisa menjadi penyempurna setiap kekurangan yang ada dalam masyarakat kita, meskipun hanya menyingkirkan duri kecil dari pinggir jalan.
Ayo, kalau tidak bisa menjadi public figure untuk seluruh pemuda pemudi Indonesia, paling tidak kamu bisa menjadi public figure di rumahmu sendiri, tetanggamu, dan teman-temanmu. Lebih baik kamu menjadi kepala ikan teri yang bisa memimpin sekelompok kecil kepada kebaikan, daripada kamu menjadi ekor ikan paus besar yang hanya ikut-ikutan kemana orang lain menyetirmu.
Kedua, menjadi jomblo yang high-qualified, kamu tidak bisa menafikan status non-maried yang tidak jomblo akan mengurangi prestasi, uang dan kebebasan berekspresi. Orang-orang yang nggak punya kerjaan saja yang terlibat dalam dunia itu. Jomblo bukanlah tujuan hidup  jomblo adalah detik-detik penantian pasangan yang dikrim Tuhan.
Seorang yang ingin menjadi high-qualified jomblo layaknya pemuda “ideal” yang dijadikan panutan dan public figure dalam lingkungannya, untuk mencapai itu tidak semudah membalikkan tangan, syarat pertama pastinya harus benar-benar percaya pada Allah dan selalu mengerjakan shalat 5 waktu tepat pada waktunya. Apa hubungannya? Waktu kamu shalat tepat waktu, shalat itu mengatakan dengan suara yang tidak bisa kemu dengar, tetapi penduduk langit mendengarnya, “Karena kamu selalu menjaga saya, maka saya akan menjagamu”. Salah satu hal yang dijaga adalah in relationship di luar garis-garis resmi yang legal.
Untuk menjadi jomblo pilihan  dan hidup sebagai public figure, kamu harus punya skill yang bisa mendongkrak semangatmu untuk terus maju dan mencapai hal-hal baru dalam hidupmu, dan itu pasti benyak menyita waktu, dengan itu kamu akan lupa dan merasa in relationship di luar garis legal adalah bullshit dan wasting time. Jadi, hanya pengangguran yang merelakan waktunya untuk pacaran, tetapi para jomblo pilihan selalu memanfaatkan waktu untuk hari esok, karena dia tahu bahwa matahari yang terbit besok pagi bukanlah matahari yang dia lihat tadi pagi. Setiap detik yang terlewati adalah proses peningkatan kualitas diri, ibadah, pendidikan, penataan hati dan cinta.
Kamu itu diciptakan Allah dengan banyak kelebihan, salah satunya kemampuan untuk menjadi high-qualified jomblo, tetapi kamu tidak sadar, dan akhirnya potensi-potensi itu tenggelam. Sebut saja Kareem Salamah, first American Muslim country music singer, lulusan fakultas Chemical Engeneering University of Oklahoma dan Fakultas Hukum dalam waktu yang sama di University of  Iowa. Anak muda yang memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara maksimal. Saya tidak mengambil Kareem sebagai contoh pemuda sempurna seperti Usamah bin Zaid, tetapi untuk seorang anak muda yang hidup di Amerika Serikat, bisa memaksimalkan potensi yang dimilikinya, sangat patut diberikan two thumbs up.
Coba lihat dan perhatikan, potensi apa yang tersimpan dalam diri kamu, saya yakin banyak, kalau kamu dapat sedikit saja, langsung kamu gali dan keluarkan, karena hanya sekaranglah saatnya, masa muda cuma sekali, maka manfaatkan semaksimal mungkin. Tinggalkan pacarmu, tinggalkan kekasih gelapmu, tinggalkan sayang-sayanganmu, mulailah hidup baru sebagai high-qualified jomblo, untuk masa depanmu dan orang sekitarmu yang lebih cerah.
Dan, katakan pada dunia…”Saya memilih jadi jomblo bukan karena tidak laku, tetapi saya mempersiapkan diri untuk hari esok, kalau sudah saatnya melepaskan status jomblo itu, maka saksikanlah bahwa saya adalah high-qualified suami buat istri terbaik, high-qualified ayah buat anak-anak terbaik, dan high-qualified anggota masyarakat untuk masyarakat terbaik yang dijanjikan Tuhan….”lafatahna alaihim barakaatim minassama’i wal ardh…”.

Senin, 28 Oktober 2013

Smartphone LG G Flex dengan Layar Melengkung Resmi Diperkenalkan

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

Zazuli's Blog -  Smartphone dengan layar melengkung dari LG, yakni G Flex kini akhirnya secara resmi diperkenalkan kepada publik. Smartphone ini pun diluncurkan oleh LG untuk menyaingi produk tetangganya, Galaxy Round. Namun kedua smartphone ini memiliki desain melengkung yang berbeda.

Smartphone LG G Flex dengan Layar Melengkung Resmi Diperkenalkan



Desain layar melengkung G Flex, ujar LG, didesain untuk meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan smartphone. Desain melengkung tersebut memudahkan ketika melakukan panggilan, karena desain smartphone ini disesuaikan dengan lengkungan wajah. Dengan begitu, smartphone ini pun bisa menawarkan kualitas suara yang lebih baik.

Desain lengkung G Flex memberikan peningkatan level suara sebesar 3dB dibandingkan smartphone konvensional. Selain itu desain melengkung juga memudahkan untuk dipegang di tangan. Lebih lanjut lagi, pada mode landscape G Flex menawarkan pengalaman ala IMAX.

Smartphone ini juga dilengkapi dengan beberapa teknologi baru lain. Di antaranya adalah coating ‘Self Healing’ yang berada cover belakang smartphone. Teknologi ini pun memungkinkan untuk menyembuhkan dirinya sendiri dari goresan kecil yang biasa terjadi.

Dari segi spesifikasi, smartphone ini memiliki layar berukuran 6 inci HD (1280 x 720) yang menggunakan teknologi P-OLED Curved. Di dalamnya tersemat prosesor quad core Snapdragon 800 dengan kecepatan 2.26GHz yang ditunjang oleh RAM 2GB. Terdapat pula kamera 13MP di belakang dan kamera depan 2.1MP. Selain itu smartphone ini juga menawarkan baterai embedded berkapasitas 3500 mAh.

Smartphone ini akan mulai dijual di Korea Selatan pada bulan November mendatang di tiga provider telepon terkemuka setempat. Belum ada pengumuman mengenai harga dari G Flex ini. Pihak LG pun menjanjikan bakal menyediakan smartphone ini untuk pasar internasional.

Source :

Sabtu, 19 Oktober 2013

Suhu Panas Ekstrem Memanggang Yogyakarta

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...


Zazuli's Blog -  VIVAnews - Dalam waktu hampir sepekan ini masyarakat Yogyakarta mengeluhkan cuaca yang sangat terik. Udara panas ini terjadi saat siang dan malam hari.

Kepala Seksi Data dan Informasi Badang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta, Tony Agus Wijaya, mengatakan suhu panas ekstrem terjadi dalam sepekan terakhir ini diakibatkan posisi matahari berada tepat di atas wilayah Yogyakarta. Ini terjadi sejak 14 Oktober 2013 yang lalu. 

Suhu panas diperkirakan akan turun pada 28 Oktober 2013 seiring dengan bergeraknya posisi matahari ke arah selatan wilayah Yogyakarta.

"Selain suhu udara yang panas, kondisi ini juga dapat memicu angin kencang seperti yang terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2013 kemarin," katanya, Jumat.

Menurutnya secara geografis wilayah Yogyakarta terletak pada posisi 8 hingga 9 derajat Lintang Selatan (LS), sementara saat ini matahari berada pada posisi 8 derajat LS. BMKG Yogyakarta mencatat suhu siang hari bisa mencapai 37 derajat Celcius dengan kelembaban udara 40 persen, sedangkan suhu normal rata-rata di DIY sendiri berkisar 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 80 persen.

"Suhu udara memang mengalami kenaikan hingga 5 derajat Celcius sehingga wajar masyarakat Yogyakarta mengeluh suhu udara sangat panas," katanya. 

Untuk kecepatan angin sendiri, kata Tony, diukur dengan menggunakan skala bispor. Dan saat ini ada di kisaran 10 sampai dengan 20 knot atau 20 hingga 40 kilometer per jam sehingga belum masuk dalam kategori ekstrem yang bisa menyebabkan bencana seperti angin puting beliung dengan kelembaban udara berada di angka 50 hingga 60 persen.

"Untuk kecepatan angin belum bisa dikatagorikan ekstrem," katanya. (kd)

Source :

Kamis, 17 Oktober 2013

WOW!! Serangan "Cyber" Dunia, Terbanyak Ternyata Datang dari Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

WOW! Serangan "Cyber" Dunia, Terbanyak Ternyata Datang dari Indonesia

Zazuli's Blog -  Serangan cyber yang berasal dari Indonesia terus mengalami peningkatan. Data terbaru dari Akamai mencatat, Indonesia saat ini menduduki peringkat pertama negara yang paling banyak melakukan serangan cyber.

Menurut laporan tiga bulanan bertajuk "State of the Internet" yang dirilis Akamai, Rabu (16/10/2013), Indonesia menyumbang 38 persen lalu lintas internet yang berhubungan dengan peretasan serverpada kuartal kedua 2013. Angka tersebut naik dari 21 persen pada kuartal pertama 2013.

Indonesia telah menyingkirkan China yang sebelumnya dikenal sebagai negara yang paling sering melakukan serangan cyber. Kini China berada di peringkat kedua, yang menyumbang 33 persen dari lalu lintas aksi peretasan global.

Sementara Amerika Serikat turun menjadi 6,9 persen dan tetap berada di peringkat ketiga. Dalam penelitian ini, Akamai mengamati lalu lintas serangan cyber di 175 negara berdasarkan alamat internet protokol (IP address).

data serangan ciber

Tidak diketahui secara pasti apakah serangan tersebut benar-benar berasal dari Indonesia. Sebab, peretas bisa saja memanfaatkan IP address dari Indonesia, padahal sebenarnya ia berada di luar Indonesia.

Tetapi, keberadaan peretas-peretas dari Indonesia pun tak boleh dipandang sebelah mata. Belakangan ini banyak kasus peretasan situs web pemerintah, termasuk situs web Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibobol Wildan Yani (22 tahun) asal Jember, Jawa Timur.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kasus serangan cyber di Indonesia telah mencapai 36,6 juta insiden dalam tiga tahun terakhir. Kemenkominfo telah berkomitmen untuk meningkatkan keamanan cyber nasional.

Pentingnya meningkatkan keamanan internet ini akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam acara Internet Governance Forum 2013 yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nusa Dua, Bali, pada 22 sampai 25 Oktober 2013.

Source :

Selasa, 15 Oktober 2013

Larangan-larangan yang dalam Ibadah Kurban

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...

Larangan-larangan yang dalam Ibadah Kurban


Zazuli's Blog -  Ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udh-hiyah.

Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.

Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

A. Menjual Daging Udh-hiyah


Yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udh-hiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan.

Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjualbelikan oleh panitia.

Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.

1. Dalil Larangan

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa , NabiShalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

“Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim, Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.)

Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udh-hiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.

Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.

Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.

Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang.

Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban:

Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udh-hiyah. Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.

Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.

Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.

Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.

Dalilnya adalah khabar berikut ini:

“Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim dan beliau menshahihkannya)

Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.

2. Pengecualian : Mustahiq Boleh Menjual


Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq, maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan daging itu, diberikan lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh menjualnya.

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:

Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.

Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.

Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.

Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.


C. Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan

Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan udh-hiyah lainnya.

Barangkali logika yang digunakan adalah logika amil zakat, dimana amil zakat berhak mendapatkan 1/8 dari harta zakat yang dikumpulkannya. Sehingga jagal dan para panitia, menurut logika itu, seharusnya juga dapat jatah, kalau perlu jatahnya harus lebih besar dari jatah buat orang-orang.

Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan logika ini ternyata bukan hanya orangorang awam, bahkan para kiyai, ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak berdasarkan ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.

Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,

RasulullahShalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. 

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

D. Panitia

Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya.

Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.

Dari Ali Radhiyallahu ‘Anh berkata, “RasulullahShalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya.” Beliau berkata, “Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.” (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, “Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya.”

Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad dimana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.

Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para panitia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.

Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.

Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.

Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.

Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.

Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.

E. Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Bolehkah seorang yang sudah berniat menyembelih hewan qurban untuk mencukur rambut dan memotong kuku? Sebab ada sebuah hadits yang shahih dari riwayat Al-Imam Muslim :

“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambutnya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)

Dalam menarik kesimpulan hukumnya, para ulama berselisih pendapat.

1. Pendapat Pertama : Haram Cukur Rambut dan Potong Kuku

Di antara mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban.

Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.

2. Pendapat Kedua : Tidak Haram Hanya Makruh

Pendapat kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram, melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya yang lain lagi.

Pendapat kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah. Artinya di sini, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.

3. Pendapat Ketiga : Halal Tidak Haram

Pendapat ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan memotong kuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali. Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

4. Hikmah Larangan

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim.

Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Wallahu a’lam bis Shawab

Source : http://www.fimadani.com/larangan-larangan-dalam-ibadah-kurban/