Jumat, 07 November 2014

makalah badan usaha - pengantar bisnis



PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
https://sp.yimg.com/ib/th?id=HN.608042613511883949&pid=15.1&P=0
Nama Dosen : Mario Zefanya ,SE

Nama Anggota Kelompok 3 :
M Lutfi Sobana
Jeane Bobby L
Siti Aisyah
Jeffry
Papat Fatimah


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2014
BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
          Keberadaan badan usaha merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perekonomian. Perekonomian akan membaik jika kondisi badan usaha juga baik. Apabila semua badan usaha dikelola dengan baik dan tepat maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.











BAB 2
ISI
A.  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Pendirian badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar,dari uang tunai,tanah,bahan baku,tenaga kerja,mesin produksi,sampai gedung kantor. Berbeda dengan perusahaan,badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.


      B.     Jenis- Jenis Badan Usaha

Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ), dan BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ).


1.     Koperasi

Pengertian koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
         
          Tujuan koperasi                                                                                         Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada                  khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut    membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan      masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-    Undang Dasar 1945.
           Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu :
-         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
-         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.     Bersifat terbuka dan sukarela.
b.     Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggotc.
c.      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.     Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a.     Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.     Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.     Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.






2.     BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

 

          Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.          

Ciri-Ciri BUMN :

a.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

b.      Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.

c.       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

d.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

e.       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

f.       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

g.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

h.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

i.        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

j.        Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

k.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

l.        Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

m.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

n.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

o.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

 

 

 


BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.     Perjan
     Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
              
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-         memberikan pelayanan kepada masyarakat
-         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-         status karyawannya adalan pegawai negeri.

Kelebihan Perjan
1.     Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
2.     Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
3.     Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
4.     Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.

Kelemahan Perjan :
1.     Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
2.     Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
3.     Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
4.     Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
          Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian), dan sebagainya.

2.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepadapublik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero(www.wikipedia.com).
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) :
a.     Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.     Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.      Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
d.     Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.      Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
g.     Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
     Kelebihannya :
-         Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
-         Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
·    
     Kekurangannya :
-          Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
-          Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum
-          Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Contoh Perum : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.

3.      Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.       

 Ciri-ciri Persero adalah :

a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

b.       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham

c.        Dipimpin oleh direksi

d.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

e.        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

f.        Tidak memperoleh fasilitas negara.

 

Kelebihan persero adalah :

1.     Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;

2.     Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas

3.     Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;

4.     Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;

5.     Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;

6.     Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

          Kekurangan persero adalah :
1.     Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.     Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.     Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.     Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.     Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik

Contoh persero adalah : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), dan sebagainya.

 

 

3.      BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan  strategis  atau yang tidak menguasai hajat  hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

 

1.      Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :

 

a.      Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
        Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Kebaikan :

-         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

-         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian

-         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).

-         Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.

-         Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

 

Keburukan :

-         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.

-         Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

-         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.

 

 

b.     Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan :
-         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-         CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
-         Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
-         CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
-         Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Keburukan :
-         Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
-         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
          Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut :
1.     Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.     Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.     CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


c.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.              Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.              Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.              Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.              Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.              Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Kelebihan perseroan terbatas
1.     Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.     Kelangsunga perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
3.     Memudahkan memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
4.     Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.     Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.
Kekurangan perseroan terbatas
1.     Biaya pembentukannya relative tinggi
2.     Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3.     Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
4.     PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

2.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
1.                     Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.                     Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.                     Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.                     Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.                     Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.                     Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.







4.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

          BUMD adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
          Contoh perusahaan daerah antara lain adalah perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dasar pendirian BUMD adalah UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
           

          Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1.     Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2.     Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
3.     Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4.     Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah.
5.     Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
6.      Sebagai stabillisator perekonomian daerah dalam rangka menyejahterakan rakyat.
7.     Sebagai sumber pemasukan bagi pemerintah daerah.

          Tujuan pendirian BUMD adalah:
1.     melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah.
2.     pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
3.     mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.     memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
5.     menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
          Contoh BUMD adalah : Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), dan sebagainya.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
-         Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
-         Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dan Koperasi. Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
     Saran
-         Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu menghttp://jeanebobby.blogspot.com/2014/11/makalah-badan-usaha-pengantar-bisnis.htmenai kekurangan ataupun kelebihannya.
-         Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.








DAFTAR PUSTAKA

Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
http://adityawidyapratamagotosuccess.wordpress.com/2012/09/20/kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan-perseroan-terbatas-pt/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar