Selasa, 27 Januari 2015

ibd bab 11 dan studi kasus MANUSIA DAN HARAPAN



BAB XI
MANUSIA DAN HARAPAN
A, PENGERTIAN HARAPAN
      Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli walinya,
Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing-masing.
B. APA SEBAB MANUSIA MEMPUNYAI HARAPAN ?
      Menurut kodratnya manusia itu adalah makhluk sosial. Setiap lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni ditengah suatu keluarga atau anhttp://jeanebobby.blogspot.com/2015/01/ibd-bab-11-dan-studi-kasus-manusia-dan.htmlggota masyarakat lainnya. Tidak ada satu manusiapun yang luput dan pergaulan hiidup. Ada dua hal yang mendorong orang hidup bergaul dengan manusia lain, yakni dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.
Dorongan kodrat
            Kodrat ialah sifat, keadaan, atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagainya.
            Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, bergembira, dan sebagainya. Seperti halnya orang yang menonton pertunukan lawak.
            Kodrat juga terdapat pada binatang dan tumbuhan-tumbuhan, karena binatang dan tumbuhan perlu makan, berkembang biak dan mati. Yang mirip dengan kodrat manusia ialah kodrat binatang, walau bagaimanapun juga besar sekali perbedaannya. Perbedaan antara kedua mahkluk ini, ialah bahwa manusia memiliki budi dan kehendak. Budi ialah akal, kemampuan untuk memilih. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan .
            Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawaan dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat atau hidup bersama dengan manusia lain.
            Dengan kodrat ini, maka manusia mempunyai harapan.
Dorongan kebutuhan hidup
            Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat dibedakan atas : kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani
            Kebutuhan jasmani misalnya : makan, minum, pakaian, rumah (sandan, pangan, dan papan), ketenangan, hiburan, dan keberhasilan.
            Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu ialah :
a)      Kelangsungan hidup (survival)
b)      Keamanan (safety)
c)      Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai ( be loving and love )
d)     Diakui lingkungan (status)
e)      Perwujudan cita0cita (self actualization)
Kelangsungan hidup (survival)
      Untuk melangsungkan hidupnya manusia membutuhkan sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal). Kebutuhan kelangsungan hidup itu terlihat sejak bayi lahir.
      Sandang, semula hanya berupa perlindungan/kemanan, untuk melindungi dirinya dari cuaca. Tetapi dalam perkembangan hidupnya sandang tidak hanya sebagai perlindungan keamanan, tetapi lebih cenderung kepada kebutuhan lain.
      Papan yang dimaksud adalah tempat tinggal atau rumah kebutuhan primer manusia, karena rumah itu sebagai tempat berlindung, dari panas, gelap, dan sebagainya.
Keamanan
      Setiap orang membutuhkan keamanan. Sejak seorang anak lahir ia telah membutuhkan keamanan. Rasa aman tidak harus diwujudkan dengan perlindungan yang nampak, secara moral pun orang lain dapat memberi rasa aman.
Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai     
      Tiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Dengan pertumbuhan manusia maka tumbuh pula kesadaran akan hak dan kewajiban. Bila seorang telah menginjak dewasa, maka ia merasa sudah dewasa, sehingga sudah saatnya mempunyai harapan untuk dicintai maupun mecintai. 
Status      
      Setiap manusia membutuhkan status. Siapa, untuk apa, mengapa manusia hidup. Dalam lagu ‘untuk apa’ ada lirik yang berbunyi ‘aku ini anak siapa, mengapa aku ini dilahirkan’. Dan bagian lirik itu kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa setiap manusia yang lahir di bumi ini tentu akan  bertanya tentang statusnya.
Perwujudan cita-cita
      Selanjutnya manusia berharap diakui keberadaannya sesuai dengan keahliannya atau kepangakatannya atau profesinya. Pada saat itu manusia mengembangkan bakat atau kepandaiannya agar ia diterima atau diakui kehebatannya.
C.    KEPERCAYAAN
kepercayaan beasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kpercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran
kebenaran                                  
kebenaran atau benar amat penting bagi manusia. setiap orang mendambakannya, karena ia mempunyai arti khusus bagi hidupnya. Ia merupakan focus dari segala pikiran, sikap dan perasaan.
Dr.Yuyun Suriasumantri dalam bukunya “filsafat ilmu, sebuah pengantar popular ada 3 teori kebenaran sebagai berikut:
1.      Teori koherensi atau konsistensi
2.      Teori korespodensi
3.      Teori pragmatis

D.    Berbagai kepercayaan dan usaha meningkatkannya
Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Sumber kebenaran dalah manusia. kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
1.kepercayaan pada diri sendiri
2. kepercayaan pada orang lain
3. kepercayaan kepada pemerintah
4. kepercayaan kepada Tuhan
CONTOH STUDI KASUS
Di sebuah perusahaan terdapat seorang atasan yang memberikan tanggung jawab kepada pegawainya berupa proyek besar yang harus diselesaikan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Kemudian pegawai tersebut dengan sungguh-sungguh segera melaksanakan tugas tersebut dengan baik meskipun harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya, akhirnya tugas tersebut pun dapat selesai tepat waktu sesuai keinginan sang atasan, tidak lama kemudian pegawai tersebut dinaikkan jabatannya dan diberikan proyek yang lebih besar lagi. Dari studi kasus tersebut maka menurut pendapat saya setiap tugas atau tanggung jawab yang orang lain berikan kepada kita merupakan suatu faktor penguji yang diberikan seseorang terhadap pribadi kita akan kesadaran dan dedikasi kita terhadap sebuah pekerjaan sehingga nantinya akan membangun kepercayaan seseorang tersebut kepada kita.

Kemudian dalam hal pengorbanan yang dilakukan dalam sebuah tanggung jawab menurut saya akan ada hasilnya yang setimpal dengan pengorbanan yang kita lakukan, hasil dari pengorbanan tersebut baik positif maupun negative, cepat atau lambat akan kita rasakan. Oleh sebab itu lakukan lah tanggung jawab kita dengan siap sedia, berani, dan bersungguh-sungguh, agar pengorbanan yang dilakukan berbuah memuaskan.
http://iqbalzulfii.blogspot.com/2012/06/manusia-dan-tanggung-jawab.html?m=1

ibd bab 10 Manusia dan Kegelisahan



BAB X
A.    Pengertian Kegelisahan
      Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tentram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang , tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
      Sigmund freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neoritik dan kecemasan moril.
a)      Kecemasan Obyektif
Kecemasan tentang kenyataan adalah  suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar.
b)      Kecemasan Neorotis  (syaraf)
Kecemasan ini timbul Karen pengamatan tentang bahaya dai naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini dibagi tiga macam, yakni:
1.      Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan.
2.      Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia)
3.      Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap dan sebagainya.
c)      Kecemasan Moril
Kecemasa moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam-macam emosi antara lain: iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, rasa kurang.
                                             
B.     Sebab –sebab  Orang Gelisah
   Apabila kita kaji, sebab-sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak-haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari luar maupun dari dalam.
                
C.    Usaha-usaha Mengatasi Kegelisahan
   Mengatasi kegelisahan ini pertama-tama harus mulai dari diri kita sendiri, yatu kita harus bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan dapat kita atasi.

D.    Keterasingan
   Keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata itu adalah dari kata dasar asing. Kata asing berarti  sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata asing berarti, tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain atau terpencil. Jadi kata keterasingan berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpencil, atau terpisah dari yang lain.

E.     Kesepian
   Kesiapan berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman. Setiap orang pernah mengalami kesepian, karena kespian bagian hidup manusia, lama rasa sepi itu bergantung kepada mental orang dan kasus penyebabnya.
   Sebab-sebab terjadinya kesepian yaitu bermacam-macam seperti: frustasi dapat mengakibatkan kesepian, orang tidak mau di ganggu, ia lebih senang dalam keadaan sepi, tidak suka bergaul, dan sebagainya. Ia lebih sennag hidup sendiri.

F.     Ketidakpastian
   Ketidakpastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal-usul yang jelas. ketidakpastian  artinya keadaan yang tidak pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yang jelas. Itu semua adalah akibat pikirannya tidak dapat konsentrasi. Ketidak konsentrasian disebabkan oleh berbagai sebab, yang jelas pikirannya kacau.

G.    Sebab-sebab Terjadi Ketidakpastian
   Beberapa sebab orang tidak dapat berpikir dengan pasti ialah:
1.Obsesi
      Merupakan gejala neurosa jiwa, yaitu adanya pikiran atau perasaan tertentu yang terus menerus, biasanya tentang hal-hal yang tidak menyenangkan, atau sebab-sebabnya tak diketahui oleh penderita. Misalnya selalu berpikir ada orang yang ingin menjatuhkan dia.
2.Phobia
         Ialah rasa ketakutan yang tak terkendali, tidak normal, kepada sesuatu hal atau kejadian tanpa diketahui sebab-sebabnya.
3.Kompulasi
      Ialah adanya keragu-raguan tentang apa yang telah dikerjakan, sehingga ada dorongan yang tak disadari melakukan perbuatan yang serupa berkali-kali.
4.Hysteria
      Ialah neurosa jiwa yang disebabkan oleh tekanan mental, kekecewaan, pengalaman pahit yang menekan, kelemahan syaraf, tidak mampu menguasai diri , sugesti dari sikap orang lain.
5.Delusi
      Menunjukan pikiran yang tidak beres, karena berdasarkan suatu keyakinan palsu. Tidak dapat memakai akal sehat, tidak ada dasar kenyataan dan tidak sesuai dengan pengalaman.
Delusi ini ada 3 macam yaitu:
1.      Delusi persekusi          : menganggap keadaan disekitarnya jelek. Seseorang yang mengalami delusi persekusi tidak mau mengenal tetangga kiri kanan karena menganggap jelek.
2.      Delusi keagungan        : menganggap diinya orang penting da besar. Orang seperti itu biasanya gila hormat. Menganggap orang-orang disekitarnya sebagai orang-orang tidak penting, akhirnya  semua orang menjauhi juga.
3.      Delusi melancholis      :merasa dirinya bersalah, hina, dan berdosa. Hal ini dapat  mengakibatkan buyuten atau dikenal dengan nama delirium trements, hilangnya kesadaran dan menyebabkan otot-otot tak terkuasa lagi.
6.Halusinasi
      Khayalan yang terjadi tanpa rangsangan pancaindera. Dengan sugesti diri orang dapat juga berhalusinasi. Halusinasi buatan, misalnya dapat dialami oleh orang mabuk atau pemakai obat bius.
7.Keadaan Emosi
      Dalam keadaan tertentu seseorang sangat berpengaruh oleh emosinya. Ini tampak pada keseluruhan pribadinya: gangguan pada nafdu makan, pusing-pusing, muka merah, nadi cepat, keringat, tekanan darah naik/lemah.

H.    Usaha-usaha penyembuhan ketidakpastian
   Orang yang tidak dapat berpikir dengan baik, atau kacau pikirannya ada bermacam-macam penyebabnya. Untuk dapat menyembuhkan keadaan itu bergantung kepada mental si penderita. Andaikata penyebab sudah diketahui, kemungkinan juga tidak dapat sembuh. Bila hal itu terjadi, maka jalan yang paling baik bagi penderita ialah diajak atau pergi sendiri ke psikolog.
   Bila penyebab itu jelas, misalnya rindu, obatnya mudah, yaitu dipertemukan orang yang dirinduka. Phobia atau jenis takut bisa dilatih dari sedikit, sehingga tidak takut lagi. Orang takut ular, takut ular yang berbulu, dapatdisembuhkan karena dibiasakan dengan benda-benda tersebut.
   Orang yang bersikap sombong atau angkuh bila mengalami musibah, baru berkurang kesombongannya, tapi mungkin tidak. Andaikata mereka sadar, kesembuhan itu adalah karena pengalaman. Jadi yang menyembuhkan masyarakat sekitarnya dan dirinya sendiri.
CONTOH STUDI KASUS
manusia memang tak luput dari kesalahan dan dari kesalahan inilah manusia sering kali gelisah oleh Karena itu dalam pengertian sehari-hari kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalh kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai yang terkadang juga berbuat dan berakibat fatal bagi dirinya

Jumat, 07 November 2014

makalah badan usaha - pengantar bisnis



PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
https://sp.yimg.com/ib/th?id=HN.608042613511883949&pid=15.1&P=0
Nama Dosen : Mario Zefanya ,SE

Nama Anggota Kelompok 3 :
M Lutfi Sobana
Jeane Bobby L
Siti Aisyah
Jeffry
Papat Fatimah


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2014
BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
          Keberadaan badan usaha merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perekonomian. Perekonomian akan membaik jika kondisi badan usaha juga baik. Apabila semua badan usaha dikelola dengan baik dan tepat maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.











BAB 2
ISI
A.  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Pendirian badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar,dari uang tunai,tanah,bahan baku,tenaga kerja,mesin produksi,sampai gedung kantor. Berbeda dengan perusahaan,badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.


      B.     Jenis- Jenis Badan Usaha

Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ), dan BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ).


1.     Koperasi

Pengertian koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
         
          Tujuan koperasi                                                                                         Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada                  khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut    membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan      masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-    Undang Dasar 1945.
           Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu :
-         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
-         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.     Bersifat terbuka dan sukarela.
b.     Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggotc.
c.      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.     Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a.     Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.     Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.     Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.






2.     BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

 

          Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.          

Ciri-Ciri BUMN :

a.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

b.      Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.

c.       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

d.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

e.       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

f.       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

g.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

h.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

i.        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

j.        Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

k.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

l.        Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

m.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

n.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

o.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

 

 

 


BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.     Perjan
     Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
              
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-         memberikan pelayanan kepada masyarakat
-         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-         status karyawannya adalan pegawai negeri.

Kelebihan Perjan
1.     Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
2.     Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
3.     Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
4.     Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.

Kelemahan Perjan :
1.     Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
2.     Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
3.     Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
4.     Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
          Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian), dan sebagainya.

2.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepadapublik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero(www.wikipedia.com).
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) :
a.     Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.     Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.      Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
d.     Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.      Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
g.     Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
     Kelebihannya :
-         Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
-         Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
·    
     Kekurangannya :
-          Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
-          Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum
-          Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Contoh Perum : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.

3.      Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.       

 Ciri-ciri Persero adalah :

a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

b.       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham

c.        Dipimpin oleh direksi

d.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

e.        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

f.        Tidak memperoleh fasilitas negara.

 

Kelebihan persero adalah :

1.     Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;

2.     Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas

3.     Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;

4.     Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;

5.     Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;

6.     Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

          Kekurangan persero adalah :
1.     Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.     Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.     Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.     Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.     Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik

Contoh persero adalah : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), dan sebagainya.

 

 

3.      BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan  strategis  atau yang tidak menguasai hajat  hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

 

1.      Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :

 

a.      Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
        Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Kebaikan :

-         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

-         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian

-         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).

-         Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.

-         Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

 

Keburukan :

-         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.

-         Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

-         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.

 

 

b.     Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan :
-         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-         CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
-         Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
-         CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
-         Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Keburukan :
-         Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
-         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
          Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut :
1.     Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.     Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.     CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


c.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.              Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.              Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.              Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4.              Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.              Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Kelebihan perseroan terbatas
1.     Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.     Kelangsunga perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
3.     Memudahkan memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
4.     Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.     Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.
Kekurangan perseroan terbatas
1.     Biaya pembentukannya relative tinggi
2.     Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3.     Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
4.     PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

2.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
1.                     Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.                     Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.                     Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.                     Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.                     Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.                     Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.







4.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

          BUMD adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
          Contoh perusahaan daerah antara lain adalah perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dasar pendirian BUMD adalah UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
           

          Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1.     Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2.     Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
3.     Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4.     Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah.
5.     Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
6.      Sebagai stabillisator perekonomian daerah dalam rangka menyejahterakan rakyat.
7.     Sebagai sumber pemasukan bagi pemerintah daerah.

          Tujuan pendirian BUMD adalah:
1.     melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah.
2.     pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
3.     mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.     memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
5.     menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
          Contoh BUMD adalah : Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), dan sebagainya.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
-         Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
-         Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dan Koperasi. Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
     Saran
-         Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu menghttp://jeanebobby.blogspot.com/2014/11/makalah-badan-usaha-pengantar-bisnis.htmenai kekurangan ataupun kelebihannya.
-         Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.








DAFTAR PUSTAKA

Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
http://adityawidyapratamagotosuccess.wordpress.com/2012/09/20/kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan-perseroan-terbatas-pt/